Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Era Digitalisasi, Pengantar Kerja dan Petugas Kerja Harus Tingkatkan Keterampilan

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:55 WIB
Era Digitalisasi, Pengantar Kerja dan Petugas Kerja Harus Tingkatkan Keterampilan
Menaker Ida Fauziyah saat membuka pada acara 'Forum Dialog Peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan JKP' di Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sesuai amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022, Pengantar Kerja memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja. Sedangkan Petugas Antar Kerja sebagai petugas pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja .yang memiliki kompetensi melakukan antar kerja.  

Menghadapi dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Era Disrupsi, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja agar terus mengoptimalkan potensi diri agar dapat berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Untuk itu, peningkatkan keterampilan dan keahlian Pengantar Kerja dan Petugas Kerja, merupakan hal mutlak dilakukan, mengingat perubahan di era digitalisasi saat ini, harus diimbangi dengan SDM yang andal.

"Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah komitmen dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam menghadapi dinamika PHK di era dsrupsi melalui pemanfaatan program JKP, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka pada acara 'Forum Dialog Peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan JKP' di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja merupakan garda terdepan kesuksesan program JKP dalam menghadapi dinamika PHK di era disrupsi. Mudah-mudahan acara ini membangun komitmen pentingnya Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja memberikan layanan kepada teman-temen pekerja yang mengalami masa sulit usai ter-PHK, "  kata Ida Fauziyah

Ida Fauziyah menegaskan kegiatan forum dialog ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, serta pemahaman bagi pemangku kepentingan terkait penguatan peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja  sebagai pelaksana pelayanan antar kerja dalam memberikan sosialisasi dan mendampingi pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali, serta memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta penerima manfaat tentang program JKP.

"Saya menaruh harapan besar kepada saudara-saudara yang hadir di sini untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan program JKP yang sudah dicanangkan pemerintah sejak setahun yang lalu, " kata Ida Fauziyah. 

Saat ini jumlah Pengantar Kerja total sebanyak 1158 orang Pengantar Kerja. Rinciannya di Setjen, 8 orang; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 189 orang; Barenbang (2); Ditjen Binalavotas (32), Ditjen Binapenta & PKK  (127); Kabupaten (442); Kota (217); dan Provinsi (141).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:27 WIB

Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas

Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:09 WIB

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank DKI Gencarkan Digitalisasi Pasar

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank DKI Gencarkan Digitalisasi Pasar

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 06:12 WIB

BLK Komunitas Jadi Upaya Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Alumni Ponpes

BLK Komunitas Jadi Upaya Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Alumni Ponpes

Bisnis | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:46 WIB

Kemnaker, Pearson Vue dan Certiport Kerja Sama Identifikasi Skills Gaps dan Sertifikasi Profesi

Kemnaker, Pearson Vue dan Certiport Kerja Sama Identifikasi Skills Gaps dan Sertifikasi Profesi

Bisnis | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:21 WIB

Kemnaker Tekankan Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Sesuai Permenaker 5/2023

Kemnaker Tekankan Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Sesuai Permenaker 5/2023

Bisnis | Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:41 WIB

Terkini

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB