Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ramai soal Bahar Smith, Begini Syarat Dikawal Avsec Bandara

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 04 April 2023 | 11:55 WIB
Ramai soal Bahar Smith, Begini Syarat Dikawal Avsec Bandara
Bahar Smith di Bandara Soekarno Hatta disambut avsec. [Instagram/@memomedsos]

Suara.com - Video petugas aviaton security atau Avsec yang mengawal dan mencium tangan Bahar Smith menjadi viral di media sosial. Video itu juga menjadi polemik dan perbincangan netizen di media sosial.

Belakangan, PT Angkasa Pura II atau AP II telah memcat tiga karyawan yang melakukan penjemputan kepada Bahar Smith. Karena, karyawan tersebut tidak melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP).

Alasan AP II itu masih masuk akal, karena ternyata tidak sembarang orang yang bisa mendapat pengawalan ketat Avsec di Bandara. Pengawalan ketat sesorang di bandara diatur dalam Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 12 ayat (1) bahwa pengelola bandara harus melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi sesuai dengan ketentuan program keamanan nasional. Artinya, pengamanan seseorang harus sesuai ketentuan program keamanan nasional.

Sementara pada pasal 13 ayat (1) bahwa pengelola bandara wajib melakukan upaya pengamanan bandara.

Kemudian, aturan terkait pengamanan bandara oleh Avsec juga tertuang dalam SKEP/100/IX/1985. Dalam aturan itu, pengawalan ketat bisa dilakukan jika ada informasi dan hasil analisis mengenai potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara.

Kemudian, pengalawan itu juga harus terkoordinasi resmi dalam internal dan melibatkan TNI/Polri.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, tampak 3 petugas AvSec langsung mendatangi Bahar Smith yang baru tiba turun dari pesawat. Mereka langsung mencium tangan Bahar bin Smith dan mengawalnya keluar dari bandara.

GM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan ketiga AvSec tersebut telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

baca juga

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Bin Smith, Ini Aturan Pengawalan di Bandara

Petugas Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Bin Smith, Ini Aturan Pengawalan di Bandara

News | Senin, 03 April 2023 | 18:42 WIB

Ketika Komisaris AP II Terciduk Laporan ke Denny Siregar Sudah Pecat 3 Avsec Penjemput Bahar bin Smith

Ketika Komisaris AP II Terciduk Laporan ke Denny Siregar Sudah Pecat 3 Avsec Penjemput Bahar bin Smith

News | Senin, 03 April 2023 | 17:09 WIB

Komisaris PT AP II Viral Gegara Lapor ke Denny Siregar Setelah Pecat Pegawai Avsec

Komisaris PT AP II Viral Gegara Lapor ke Denny Siregar Setelah Pecat Pegawai Avsec

News | Senin, 03 April 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

×