Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Rencana Rokok Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan Dinilai Timbulkan Polemik Baru

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 15:15 WIB
Rencana Rokok Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan Dinilai Timbulkan Polemik Baru
Ilustrasi merokok (Pexels/Mauro Scarone)

Suara.com - Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik agar tidak memunculkan masalah baru. Pasalnya, dalam draf RUU tersebut Rokok disejajarkan oleh minuman alkohol dan narkotika.

Produk-produk legal seperti rokok, hasil pengolahan tembakau lainnya, dan minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif. Padahal saat ini, narkotika dan psikotropika telah diatur oleh undang-undang tersendiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf rancangan pasal 154 ayat (3) dengan bunyi, zat adiktif dapat berupa, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan pukul rata zat adiktif ini menjadi klausul yang perlu diberikan penjelasan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar tidak ada multitafsir yang kelak dapat memicu masalah lebih besar.

Sebab menurutnya jika dua kategori produk yaitu legal dan ilegal tersebut diperlakukan serupa, perlu ada penjelasan secara filosofis, empiris, dan yuridis karena dua kelompok produk ini memiliki aspek sosio kultural yang berbeda. 

"Saya memahami niat Kementerian Kesehatan dalam mendorong revisi RUU Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun Jika ada dua jenis produk yang kedudukannya di hadapan hukum berbeda namun diperlakukan dengan sama, maka harus dapat jelaskan apa original intent atau maksud yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Sehingga tidak melanggar Pancasila dan UUD 1945 serta memberikan kerugian konstitusional bagi masyarakat," kata Sunny seperti dikutip, Selasa (4/4/2023).

Ia juga mempertanyakan apa maksud dari ketentuan penyamarataan ini di dalam revisi RUU Kesehatan.

"Apakah jika RUU Kesehatan terbit dengan ketentuan tersebut, dapat ditafsirkan jika masyarakat dapat memilih mau konsumsi rokok atau alkohol yang dianggap ilegal? Atau sebaliknya, narkotika dan psikotropika yang bisa dikonsumsi secara legal?" tanya dia.

Sunny turut menekankan revisi regulasi harus dikonstruksi secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan masalah baru. Selain itu, Sunny juga mengingatkan ketentuan penyusunan regulasi nasional secara prosedural harus mengacu UU 12/2011 yang diperbaharui dalam UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan muncul dari klausul zat adiktif tersebut jika disetujui," imbuh Sunny.

Sebagai catatan, revisi RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan mencabut dan/atau mengubah sembilan undang-undang. Kesembilannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan.

Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Sudah Banyak Pengguna, Kajian Rokok Elektrik di Dalam Negeri Harus Lebih Serius

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 15:44 WIB

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Menghitung Pendapatan yang Hilang Jika Larangan Iklan Rokok Diberlakukan

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 13:16 WIB

Inflasi Maret 2023 Capai 4,97 Persen Terkerek Harga Rokok yang Kian Mahal

Inflasi Maret 2023 Capai 4,97 Persen Terkerek Harga Rokok yang Kian Mahal

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 12:02 WIB

Terkini

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:04 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB