Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 13:07 WIB
Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun
Kementerian Keuangan menetapkan Zalora sebagai salah satu pemungut pajak digital. Foto: Ilustrasi layanan belanja online. [Antara]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan dan 1 (satu) pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cair Mulai Hari Ini, Intip Besaran THR Buat PNS

Cair Mulai Hari Ini, Intip Besaran THR Buat PNS

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 11:23 WIB

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Bisnis | Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:15 WIB

Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB

Terkini

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:47 WIB

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:20 WIB

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:18 WIB

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:55 WIB

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:54 WIB

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Konflik AS-Iran Belum Mereda, Harga Bertahan di atas 100 Dolar AS

Konflik AS-Iran Belum Mereda, Harga Bertahan di atas 100 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB