Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Daftar Buah yang Wajib Dizakati, Ini Penjelasan Para Ulama

M Nurhadi

Minggu, 09 April 2023 | 11:24 WIB
Daftar Buah yang Wajib Dizakati, Ini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi buah nanas. (Pexels)

Suara.com - Salah satu rukun yang wajib dipenuhi oleh umat muslim di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Penunaian zakat harta atau zakat mal ini terbagi dalam beberapa kategori, salah satunya adalah zakat hasil pertanian.

Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah petani, jadi setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan zakat pertanian. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian buah, panen, atau sayuran. Lantas, buah yang wajib dizakati apa saja?

Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-An’am ayat 141 yang artinya:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan pada fakir miskin)".

Buah yang Wajib Dizakati

Untuk mengetahui jenis-jenis dari hasil panen pertanian apa saja yang wajib dibayarkan zakat, para petani bisa mengambil landasan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pendapat pertama, para ulama berpendapat bahwa ada empat macam hasil panen yang wajib untuk dibayarkan zakat, yaitu biji gandum (hinthah), gandum (sya’ir), kismis, dan kurma.

- Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang hasil panen yang diwajibkan untuk bayar zakat hanya hasil panen yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan seperti beras, gandum, jagung, dan kurma.

- Pendapat lainnya disampaikan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati adalah segala yang ditanam, baik itu buah-buahan, sayur-sayuran, maupun biji-bijian.

baca juga

- Pendapat terakhir datang dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa hasil pertanian yang wajib dibayarkan zakat hanya hasil tanaman yang bisa disimpan atau ditakar.

Dalam menunaikan zakat hasil pertanian ini, pemilik hasil panen tidak bisa dengan asal membayarkan zakatnya. Jika dilihat dari pendapat mayoritas ulama, nisab zakat pertanian yaitu 5 (lima) wasaq. Untuk mengetahui detail tentang wasaq, 1 wasaq adalah setara dengan 60 sho’, sedangkan 1 sho’ disetarakan dengan 2,176 kg. Jadi, jika satuan wasaq dikonversi ke satuan kilogram perhitungannya adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika dibulatkan menjadi 653 kg gabah atau 524 kg beras.

Artinya, jika hasil panen yang terkumpul mencapai 5 wasaq atau setara dengan itu, maka diwajibkan bagi para pemilik panen untuk membayarkan zakatnya. Zakat hasil pertanian ini dapat diserahkan pada saat masa panen berlangsung, dan hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang atau keras. Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB

Buah Favorit saat Ramadhan, Ini 5 Manfaat Timun Suri bagi Kesehatan Tubuh

Buah Favorit saat Ramadhan, Ini 5 Manfaat Timun Suri bagi Kesehatan Tubuh

Your Say | Minggu, 09 April 2023 | 10:51 WIB

Heboh Polisi Ini Kerja Sampingan Jualan Salad Buah, Auto Dipuji Warganet

Heboh Polisi Ini Kerja Sampingan Jualan Salad Buah, Auto Dipuji Warganet

Sumatera | Minggu, 09 April 2023 | 00:41 WIB

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

Manisnya Bertani Melon dalam Green House di Magelang, Sekali Panen Hasilkan Rp15 Juta

Manisnya Bertani Melon dalam Green House di Magelang, Sekali Panen Hasilkan Rp15 Juta

Jawa Tengah | Sabtu, 08 April 2023 | 18:32 WIB

6 Tips Memilih Buah Semangka Terbaik yang Manis dan Segar

6 Tips Memilih Buah Semangka Terbaik yang Manis dan Segar

Your Say | Sabtu, 08 April 2023 | 16:25 WIB

Terkini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:36 WIB

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:33 WIB

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:57 WIB

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:33 WIB

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

×