Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:24 WIB
Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
Utang tersebut terdiri dari utang produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai Rp700 miliar dan utang kepada ritel sebesar Rp344 miliar.

Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan jumlah utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menembus Rp 1,1 triliun.

Utang tersebut terdiri dari utang produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai Rp700 miliar dan utang kepada ritel sebesar Rp344 miliar.

"Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun," ungkap Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng dikutip Kamis (11/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan, Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rafaksi minyak goreng yang dibayarkan adalah selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Meski demikian, ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

KPPU mencatat, pengusaha mengalami dua kali kerugian, yaitu; HAK yang awalnya Rp20.000 menjadi Rp17.260 dan selisih HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku usaha telah mengikuti ketentuan peraturan bahwa mereka meminta hak agar tagihan rafaksi diganti sesuai Permendag.

“Apakah kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan efisiensi? Kami melihat kebijakan ini tidak pertimbangkan efisiensi, namun kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan kepentingan publik dan kepentingan nasional, itu di mana harga minyak goreng capai lebih dari Rp 20.000,” jelasnya.

Lebih lanjut Mulyawan juga menyinggung rencana swalayan yang akan memboikot pembelian dan penjualan minyak goreng di ritel membuat harga minyak goreng kemasan premium meningkat.

KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri.

“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022,” sarannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang RI Tembus Rp7.879 Triliun, Berpotensi Gagal Bayar Seperti AS?

Utang RI Tembus Rp7.879 Triliun, Berpotensi Gagal Bayar Seperti AS?

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:26 WIB

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

AS Gagal Bayar Utang, Sistem Keuangan RI Rawan?

AS Gagal Bayar Utang, Sistem Keuangan RI Rawan?

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:35 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB