Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!

Rifan Aditya

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:44 WIB
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!
Ilustrasi karyawan kerja di kantor (unsplash.com/israel andrade) - Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Suara.com - Di Indonesia, tipe-tipe karyawan biasanya dikategorikan berdasarkan status bekerja sesuai jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Sehingga muncul istilah karyawan kontrak dan outsourcing. Apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing ini?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu, dan alih daya (outsourcing). Bagi yang penasaran, apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing, simak penjelasna berikut.

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak, yang artinya perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Sedangkan outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga, di mana secara umum outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori. Yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Apabila terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Sementara itu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Perbedaan lainnya juga bisa dilihat dari jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

baca juga

Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya bisa berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis, yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya juga bisa dilihat dari bentuk perjanjian kerjanya. PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin, sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, maka PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya. Kemudian selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuat perjanjian tersebut. 

Sama halnya dengan PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Jika tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Itulah beberapa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing yang perlu diketahui oleh para pelamar kerja.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Bisnis | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

Bandung | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:30 WIB

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

Pekanbaru | Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×