- Usianya 21 hingga 65 tahun.
- Merupakan WNI serta WNA.
- Pendapatan yang dimiliki tidak kurang dari angka 3 juta rupiah.
- Tidak diharuskan mempunyai kartu kredit varian lain sebelumnya.
- Tidak sedang atau pernah bermasalah dengan pihak bank maupun lembaga keuangan mana saja.
- Tidak pernah melakukan pengajuan permohonan pembuatan kartu kredit atau ditolak oleh pihak BCA dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.
- Bagi karyawan, beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran BCA black card antara lain fotokopi KTP atau KITAS, NPWP dan bukti pendapatan berupa slip gaji atau SPT.
- Bagi pengusaha, dokumen yang perlu dilampirkan diantaranya fotokopi KTP atau KITAS, NPWP, rekening koran dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, SIUP atau TDP serta akta pendirian.
- Bagi kategori profesional, dokumennya berupa fotokopi KITAS atau KTP, NPWP, bukti pendapatan berupa SPT maupun slip gaji serta surat izin profesional.
- Pengajuan persyaratan bisa dilakukan secara offline maupun online lewat situs resmi BCA. Untuk pendaftaran BCA black card secara offline, kalian bisa langsung mengunjungi kantor cabang resmi Bank Central Indonesia terdekat.
Ragam Fasilitas BCA Black Card yang Menguntungkan Bagi Penggunanya
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 19:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Meningkat, Utang Kartu Kredit Warga Negara Asing di Korea Tembus Rp 656 Triliun
01 Mei 2025 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:56 WIB
Bisnis | 16:46 WIB
Bisnis | 16:29 WIB
Bisnis | 16:11 WIB
Bisnis | 16:10 WIB