Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2023 | 18:55 WIB
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
BPOM RI. (suara.com/Pebriasyah Ariefana)

Suara.com - Sebagai seorang pelaku bisnis di sektor UMKM, Anda memerlukan adanya izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut dengan PIRT.

Berkas ini menjadi jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Tentu saja, akan lebih lengkap jika memiliki sertifikasi halal dari MUI. Maka berikut cara mengurus PIRT dan label halal untuk industri pangan yang Anda miliki.

Cara Mengurus PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.mengacu pada aturan BPOM, berkas ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Berkas ini akan diterbitkan oleh bupati atau wali kota, lewat Dinas Kesehatan di tiap daerah. Syaratnya antara lain:

  • KTP pemilik usaha
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi
  • Label yang akan digunakan pada produk pangan yang diproduksi
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinkes
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Setelah semua syarat dipenuhi, berikut cara urus izin produksi PIRT hingga mendapatkan berkas SPP-IRT yang dibahas tadi.

  • Pastikan Anda dan produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM
  • Lakukan pendaftaran lewat Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem OSS, ikuti langkahnya
  • Ikuti penyuluhan keamanan pangan
  • Survei lapangan oleh petugas puskesmas

Jika lulus semua tahapan, Anda dapat menerima sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

Cara Mengurus Label Halal

Dilansir dari situs resmi Kemenag sendiri, terdapat setidaknya kuota sebanyak 1 juta sertifikasi halal gratis 2023. Syarat dan alurnya adalah sebagai berikut.

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Berikut alur cara mengurusnya:

  • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan

BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan

| Senin, 15 Mei 2023 | 16:52 WIB

BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli

BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli

Health | Minggu, 14 Mei 2023 | 16:52 WIB

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Kaltim | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:20 WIB

Diyakini Sebabkan Leukimia, Malaysia Tarik Indomie Ayam Spesial, BPOM Buka Suara

Diyakini Sebabkan Leukimia, Malaysia Tarik Indomie Ayam Spesial, BPOM Buka Suara

| Jum'at, 28 April 2023 | 18:30 WIB

Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman

Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman

Lifestyle | Jum'at, 28 April 2023 | 17:13 WIB

Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?

Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?

| Jum'at, 28 April 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB