“Berdasarkan model kegiatan platform social commerce tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat atau konsumen agar melakukan transaksi di platform yang memiliki sistem yang dapat menjamin pengembalian pembayaran dari platform apabila barang tidak diterima oleh pembeli atau tidak sesuai yang diiklankan,” jelasnya.
Moga mengatakan dalam konteks ini kegiatan yang dilakukan di social commerce menjadi berisiko tinggi terjadi penipuan apabila pembeli melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal melalui transfer uang kepada penjual/ pengiklan sedangkan barang belum diterima dan tidak ada jaminan dari platform apabila terjadi penipuan.
“Terkait dengan isu ini, kami menghimbau kepada konsumen agar memindahkan transaksi ke platform marketplace yang sudah menyediakan fasilitas rekening bersama,” kata Moga.
Di berbagai negara, platform social commerce seperti TikTok pun kerap disorot. Belum lama ini misalnya, seorang mantan karyawan perusahaan induk TikTok, ByteDance, mengklaim bahwa perusahaan asal China itu berupaya mencuri dan mengambil keuntungan dari konten orang lain di seluruh dunia, termasuk Facebook dan Instagram.
Yu juga mengatakan dalam pengaduannya bahwa ByteDance memanfaatkan pengguna palsu untuk membesar-besarkan matriksnya dan berfungsi sebagai alat propaganda yang berguna untuk Partai Komunis China.
Selain itu, Montana resmi menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang memblokir total TikTok di perangkat pribadi karena alasan keamanan. Sebelumnya, Montana sudah memblokir TikTok di perangkat milik pemerintah pada Desember lalu.
Di sisi lain, survei terbaru yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) turut menunjukkan bahwa penjual juga masih lebih mempercayai platform e-commerce untuk berjualan online dibandingkan platform social media seperti TikTok.
Sebanyak 73,73% pelaku usaha menggunakan Tokopedia untuk berjualan, 38,81% menggunakan Lazada dan 34,33% menggunakan Shopee. Sementara, hanya 10,15% yang menggunakan semua atau beberapa media sosial.