Tutuka menambahkan untuk mendukung upaya peningkatan produksi minyak dan gas, Pemerintah terus melakukan perbaikan terms and conditions dalam Indonesia Petroleum Bidding Round.
“Perbaikan tersebut antara lain adalah split bagi hasil hingga 50:50 untuk kategori high-risk, First Tranche Petroleum (FTP) berkurang menjadi 10% (shareable), skema PSC secara fleksibel dengan investor diperbolehkan memilih skema cost recovery atau gross split, DMO price 100% ICP selama waktu masa kontrak dan perbaikan fiskal term lainnya,” terang Tutuka.
Lebih lanjut, untuk mendukung lingkungan berkelanjutan di industri hulu migas, Pemerintah terus memperkuat implementasi dari regulasi Permen ESDM no 2 Tahun 2022 tentang lingkup penyelenggaraan CCS/CCUS pada kegiatan usahya hulu migas.
Tutuka menyampaikan bahwa potensi bisnis CCS/CCUS di industri hulu migas nasional sangat menjanjikan sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong implementasinya sehingga dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya saing industri hulu migas nasional.