Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan, Otorita IKN diberikan hak, mulai dari pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan, sudah banyak investor yang membuat surat minat atau letter of intent ikut proyek pembangunan IKN, namun belum ada realisasi langsung di lapangan.