Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tak Diatur Secara Jelas, Potensi Uang Haram Terbuka?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 11 Juni 2023 | 09:42 WIB
Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tak Diatur Secara Jelas, Potensi Uang Haram Terbuka?
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Penyelenggara pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat menyusun dan menetapkan aturan main pesta demokrasi pada tahun 2014.

Namun demikian KPU RI periode 2022—2027 tidak menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Hal ini kemungkinan dilakukan agar produk hukumnya tidak mengalami perubahan di tengah tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan UU Pemilu sebagai dasar penyusunan peraturan KPU (PKPU) dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Namun, ketidaksesuaian antara PKPU dan UU Pemilu telah merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan dipilih, baik sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun caleg di semua tingkatan.

Beberapa PKPU telah mengalami perubahan, seperti PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.

Setelah putusan MA, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018. Hal serupa terjadi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Karena KPU tidak merevisi PKPU No. 10/2023, beberapa pihak mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Mereka menguji beberapa pasal PKPU tersebut terhadap beberapa undang-undang, antara lain UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.

Permohonan uji materi tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, mengingat batas waktu pengajuan permohonan adalah 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7/2017.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada aturan mengenai dana kampanye dalam Pemilihan Umum 2024. Ketika LPSDK tidak dimasukkan dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU RI untuk tetap mengatur ketentuan LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.

Mengutip dari Antara, KPU diharapkan segera menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK selama masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, seperti yang telah diterapkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Alasan penghapusan LPSDK adalah karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 7/2017 dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Singkatnya masa kampanye membuat jadwal penyampaian LPSDK menjadi sulit.

KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah termasuk dalam LADK dan LPPDK.

Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih saat memilih peserta pemilu pada hari pemungutan suara. Durasi penyampaian LPPDK umumnya setelah hari pemungutan suara, sehingga tidak memberikan informasi yang relevan bagi pemilih pada hari-H.

Meskipun KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian LPSDK, koalisi masyarakat sipil tersebut berharap ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap dimuat dalam PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Mereka juga meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

Jogja | Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:43 WIB

Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan

Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:23 WIB

Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Kotak Suara | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:31 WIB

Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi

Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:26 WIB

Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:28 WIB

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

Kotak Suara | Kamis, 08 Juni 2023 | 20:54 WIB

Terkini

Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM

Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai

Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:57 WIB

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:47 WIB

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:41 WIB

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:52 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB