Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tak Diatur Secara Jelas, Potensi Uang Haram Terbuka?

M Nurhadi

Minggu, 11 Juni 2023 | 09:42 WIB
Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tak Diatur Secara Jelas, Potensi Uang Haram Terbuka?
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Penyelenggara pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat menyusun dan menetapkan aturan main pesta demokrasi pada tahun 2014.

Namun demikian KPU RI periode 2022—2027 tidak menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Hal ini kemungkinan dilakukan agar produk hukumnya tidak mengalami perubahan di tengah tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan UU Pemilu sebagai dasar penyusunan peraturan KPU (PKPU) dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Namun, ketidaksesuaian antara PKPU dan UU Pemilu telah merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan dipilih, baik sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun caleg di semua tingkatan.

Beberapa PKPU telah mengalami perubahan, seperti PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.

Setelah putusan MA, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018. Hal serupa terjadi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Karena KPU tidak merevisi PKPU No. 10/2023, beberapa pihak mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Mereka menguji beberapa pasal PKPU tersebut terhadap beberapa undang-undang, antara lain UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.

Permohonan uji materi tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, mengingat batas waktu pengajuan permohonan adalah 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7/2017.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada aturan mengenai dana kampanye dalam Pemilihan Umum 2024. Ketika LPSDK tidak dimasukkan dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU RI untuk tetap mengatur ketentuan LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.

baca juga

Mengutip dari Antara, KPU diharapkan segera menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK selama masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, seperti yang telah diterapkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Alasan penghapusan LPSDK adalah karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 7/2017 dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Singkatnya masa kampanye membuat jadwal penyampaian LPSDK menjadi sulit.

KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah termasuk dalam LADK dan LPPDK.

Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih saat memilih peserta pemilu pada hari pemungutan suara. Durasi penyampaian LPPDK umumnya setelah hari pemungutan suara, sehingga tidak memberikan informasi yang relevan bagi pemilih pada hari-H.

Meskipun KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian LPSDK, koalisi masyarakat sipil tersebut berharap ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap dimuat dalam PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Mereka juga meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.

Meskipun terdapat tudingan minimnya komitmen untuk melakukan terobosan bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi, produk hukum KPU harus tetap sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Wacana yang berkembang di tengah tahapan Pemilu 2024 seharusnya menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, ketika merevisi UU Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

Jogja | Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:43 WIB

Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan

Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan

Cianjur | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:23 WIB

Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar

Kotak Suara | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:31 WIB

Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi

Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi

Liberte | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:26 WIB

Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Liberte | Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:28 WIB

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

Kotak Suara | Kamis, 08 Juni 2023 | 20:54 WIB

Terkini

Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?

Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:00 WIB

PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United

Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran

Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:37 WIB

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:30 WIB

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:29 WIB

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

Bekaci | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:22 WIB

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:20 WIB

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:19 WIB

×