Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan memiliki dampak terhadap aspek-aspek kehidupan negara.
Aspek-aspek kehidupan negara yang dimaksud mencakup gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dianggap bebas atau terbebas dari penyakit tertentu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).