Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 14:45 WIB
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski para jamaah tidak mengenal Adiyansyah, namun karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja.

Para investor lantas berbondong-bondong untuk menyetorkan uangnya dengan jumlah yang fantastis. Bahkan ada setoran paling besar bisa mencapai Rp5,6 miliar dari satu investor saja, dan ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri juga ikut berinvestasi sebanyak Rp80 juta.

Adiyansyah dan Yusuf Mansur kemudian membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa, di mana unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut.

Dana investasi disetorkan melalui baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, kemudian nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa. Atas jasanya itu, BMT Darussalam mendapatkan porsi 3% yang diambil dari keuntungan investor.  Selain itu, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur. 

Sebetulnya, jamaah sempat merasa yakin karena pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja, dan sejak Januari 2010 pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang, dan jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja.

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, dan nyatanya para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja, dan Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat lima pihak sekaligus yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI