Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, dan nyatanya para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja, dan Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat lima pihak sekaligus yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama