Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Kemnaker Dorong Pengusaha Susun Struktur dan Skala Upah Demi Terwujudnya Upah yang Berkeadilan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 14 Juli 2023 | 21:32 WIB
Kemnaker Dorong Pengusaha Susun Struktur dan Skala Upah Demi Terwujudnya Upah yang Berkeadilan
Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Para pengusaha diingatkan untuk menyusun struktur dan skala upah untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

"Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat Penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," ucap Wamenaker, Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Afriansyah Noor menambahkan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan.

Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati.  "Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Afriansyah Noor.

Dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah kata Afriansyah Noor, akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan. "Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan, " ujarnya

Melalui ToT ini, Wamenaker berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan. 

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan  perusahaan, " katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Apresiasi Pelatihan Tuala Lipa di Maluku Utara untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif

Kemnaker Apresiasi Pelatihan Tuala Lipa di Maluku Utara untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:38 WIB

Polemik Pengesahan UU Kesehatan, Pengusaha RS Bilang Begini

Polemik Pengesahan UU Kesehatan, Pengusaha RS Bilang Begini

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2023 | 13:48 WIB

Buka Pekan Olahraga Antarpekerja, Menaker Minta Peserta Junjung Tinggi Sportivitas

Buka Pekan Olahraga Antarpekerja, Menaker Minta Peserta Junjung Tinggi Sportivitas

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:22 WIB

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2022

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2022

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:29 WIB

Diduga Tak Akur Dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Siap Dijelek-jelekkan

Diduga Tak Akur Dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Siap Dijelek-jelekkan

Bestie | Selasa, 11 Juli 2023 | 09:09 WIB

Mengenal Tradisi Udik-udikan, Dilakukan Pengusaha Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta

Mengenal Tradisi Udik-udikan, Dilakukan Pengusaha Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta

News | Senin, 10 Juli 2023 | 15:42 WIB

Terkini

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:38 WIB

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB