Dalam upaya untuk menghapus tradisi perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, Kementerian Kesehatan saat ini sudah meluncurkan situs web dan saluran siaga (hotline) bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Sistem pelaporan perundungan di rumah sakit vertikal Kemenkes dapat diakses melalui perundungan.kemkes.go.id dan hotline 0812-9979-9777. Semua laporan yang masuk akan langsung diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Budi menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk pelaporan, yaitu berani menyebutkan nama dan nomor identitas (NIK), di mana laporan akan disampaikan langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, tanpa terlihat oleh pihak lain seperti senior atau direktur rumah sakit.
Kemenkes berkomitmen untuk memberikan hukuman kepada pelaku perundungan dan melindungi korban perundungan selama pendidikan berlangsung, termasuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan psikologis jika diperlukan.
Sebelumnya, isu perundungan oleh senior kepada junior di dunia kedokteran telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023, yaitu melalui Pasal 217 dan 219 yang menegaskan bahwa peserta didik pada program spesialis/subspesialis memiliki hak perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.