Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menggunakan Cicilan dan Pinjaman untuk Beli Barang Impian

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 26 Juli 2023 | 16:30 WIB
Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menggunakan Cicilan dan Pinjaman untuk Beli Barang Impian
Ilustrasi seseorang tengah mengajukan pinjaman online. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Tidak bisa dipungkiri kini mengajukan cicilan dan pinjaman sudah semakin mudah berkat fintech seperti Kredivo, yang menyediakan layanan paylater, kredit online, hingga pinjaman tunai, dengan bunga rendah mulai dari 0% per bulan, serta tenor cukup panjang, hingga 12 bulan.

Memanfaatkan cicilan dan pinjaman juga harus ada aturannya dan jangan semena-mena, agar Anda tidak terjerat utang. Alih-alih ingin mendapatkan barang impian atau dana untuk keperluan mendadak, malah berujung bumerang yang kembali menghantam Anda.

Supaya hal tersebut tidak terjadi di diri Anda, sebaiknya perhatikan 5 hal berikut sebelum menggunakan cicilan dan pinjaman untuk beli barang impian Anda.

1. Apakah Anda Membutuhkan Barang Tersebut?

Tidak sedikit orang yang membeli sebuah barang hanya untuk mengikuti tren saja, bukan karena ia membutuhkan barang tersebut. Contohnya, ada iPhone keluaran terbaru, yaitu iPhone 14. Anda tergiur untuk membeli HP tersebut, padahal HP yang Anda miliki masih berfungsi dengan baik.

Oleh karenanya, sebelum mengajukan cicilan dan pinjaman, lebih baik tanyakan diri sendiri, apakah Anda membutuhkan barang tersebut? Atau cuma keinginan dan gengsi semata? Jika termasuk kebutuhan penting, maka layanan kredit bisa jadi solusi.

Sementara kalau demi keinginan atau gengsi aja, sebaiknya hati-hati, sebab kredit baru artinya sama dengan menambah beban keuangan baru.

2. Berapa Lama Umur Barang Tersebut?

Mengambil cicilan dan pinjaman sama dengan menambah beban baru keuangan Anda, dalam periode tertentu (sesuai tenor yang dipilih). Makin panjang tenor, akan makin lama beban keuangan yang Anda tanggung. Sebab, tiap bulan, cicilan tersebut harus terus dibayar sampai lunas.

baca juga

Untuk itu, Anda harus memastikan, apakah barang yang akan Anda beli bisa digunakan dalam jangka waktu lama jika dicicil? Makin tinggi fungsinya dan lama ketahanannya, maka bisa dibilang akan worth untuk dicicil. Jangan sampai, belum juga cicilannya lunas, barangnya sudah tidak dipakai lagi, bahkan rusak. Alih-alih mau dapat untung, malah buntung.

3. Pilih Aplikasi Cicilan dan Pinjaman Ilegal

Memilih aplikasi cicilan dan pinjaman juga tidak boleh sembarangan, karena sekarang sudah banyak sekali aplikasi ilegal, yang menawarkan pinjaman cepat, tetapi bunga dan denda tidak transparan, sehingga pinjaman Anda bisa membengkak di kemudian hari.

Selain itu, menggunakan aplikasi pinjaman ilegal juga berisiko terhadap keamanan data-data pribadi Anda.

Salah satu cara termudah untuk mengecek apakah sebuah aplikasi pinjaman online legal adalah dengan memeriksa langsung ke situs OJK atau layanan hotline WhatsApp OJK. Informasi terupdate mengenai daftar pinjaman online legal biasanya dirilis di situs OJK secara berkala dan bisa dicek siapa pun.

Oleh karena itu, penting untuk tetap cermat dan tidak terburu-buru saat mau menggunakan aplikasi pinjaman tunai. Pastikan terlebih dahulu aplikasi tersebut legal dan memiliki izin layanan dari OJK supaya aman.

4. Pilih Aplikasi Cicilan dan Pinjaman Bunga Rendah

Nah, Kredivo adalah salah satu aplikasi cicilan dan pinjaman tepercaya dan sudah diawasi oleh OJK, serta memberikan pinjaman yang sangat ringan, yaitu 0% per bulan untuk paylater 30 hari dan cicilan 3 bulan.

Selain itu, ada juga tenor yang lebih panjang, yaitu 6 dan 12 bulan, dengan bunga ringan hanya 2,6% per bulan, yang bisa Anda gunakan di ribuan merchant untuk mendapatkan barang impian Anda, mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Lazada, iBox, Erafone, Digimap, IKEA, dan lain-lain.

Anda juga bisa dengan mudah daftar akun Kredivo. Caranya, unduh aplikasi Kredivo di Google Play Store atau App Store, lalu daftar, dan penuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, lalu dapatkan kesempatan limit hingga Rp50 juta!

5. Utang Jangan Melebihi Batas Kemampuan

Agar lebih sederhana, Anda bisa menggunakan saran dari berbagai ahli finansial, dengan mengambil utang tidak melebihi dari 30% dari pendapatan Anda.

Contohnya, jika Anda memiliki penghasilan total sebesar Rp10 juta per bulan, maka jumlah maksimal untuk bayar cicilan dan pinjaman adalah 30% atau sebesar Rp 3 juta. Semakin kecil jumlahnya, tentu akan semakin baik dan sehat untuk keuangan Anda.

Penghitungan ini dapat dijadikan sebagai panduan apabila Anda ingin menggunakan mengajukan cicilan dan pinjaman. Dengan menggunakan metode ini, bisa dipastikan kondisi keuangan Anda masih punya “ruang” yang cukup untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada, Ada Penipuan Penawaran Pinjaman Online Atas Nama Bank Indonesia

Waspada, Ada Penipuan Penawaran Pinjaman Online Atas Nama Bank Indonesia

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:49 WIB

Sudah Masuk Inggris, Ini Sederet Alasan Project S Bisa Mengancam UMKM Indonesia

Sudah Masuk Inggris, Ini Sederet Alasan Project S Bisa Mengancam UMKM Indonesia

Your Say | Rabu, 19 Juli 2023 | 14:34 WIB

Legislator Gerindra Sebut PPSU di Kelapa Gading Tak Dipaksa Pinjam Uang ke Pinjol, Duit Sudah Dikembalikan

Legislator Gerindra Sebut PPSU di Kelapa Gading Tak Dipaksa Pinjam Uang ke Pinjol, Duit Sudah Dikembalikan

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 18:47 WIB

5 Cara Menolak Permintaan Utang dari Orang Terdekat, Berani Terapkan?

5 Cara Menolak Permintaan Utang dari Orang Terdekat, Berani Terapkan?

Your Say | Selasa, 18 Juli 2023 | 14:56 WIB

Nasib Pegawai Kelurahan Kelapa Gading Barat Yang Paksa PPSU Utang Pinjol, Kini Dinonaktifkan

Nasib Pegawai Kelurahan Kelapa Gading Barat Yang Paksa PPSU Utang Pinjol, Kini Dinonaktifkan

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:59 WIB

ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Legislator Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi

ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Legislator Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi

Jakarta | Senin, 17 Juli 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×