Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya

Fabiola Febrinastri

Senin, 31 Juli 2023 | 21:38 WIB
Pemerintah Gencar Beri Perlindungan pada PMI di Hong Kong agar Mendapatkan Hak-haknya
Menaker, Ida Fauziyah dan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong,  Chris Sun Yu Han. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak mereka berupa upah minimum, jam kerja dan hari libur,  serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

Untuk itu, berbagai upaya perlindungan dan diplomasi  terus digencarkan untuk meningkatkan  pelindungan hak-hak PMI di Hong Kong.

"Saya  mendorong pemerintah Hong Kong untuk  mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar  saat ini," kata Menaker, Ida Fauziyah, ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong,  Chris Sun Yu Han, pada Senin (31/7/2023), waktu setempat.

Ia menambahkan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, adalah adanya waktu  istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari, karena dengan istirahat yang cukup akan  berdampak baik untuk kesehatan dan  kemampuan kerja mereka. 

"Saya ingin pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja  dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," ujar Menaker.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya  penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi  kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan  komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract, sementara Indonesia juga menetapkan  komponen biaya penempatan yang  dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

"Saya menilai, apa yang telah  tercantum dalam Standard Employment  Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya  komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong,  namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," katanya.

Pada pertemuan ini, Menaker menyampaikan keinginannya agar pemerintah Hong Kong dapat  membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan  keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama  antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat,  berkembang dan berkesinambungan," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Pekerja Migran Demo di Patung Kuda Bawa Tuntutan ke Pemerintah

Foto | Senin, 31 Juli 2023 | 17:27 WIB

Menaker Minta P3MI Perluas Peluang Kerja dan Pelindungan PMI di Hong Kong

Menaker Minta P3MI Perluas Peluang Kerja dan Pelindungan PMI di Hong Kong

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 15:15 WIB

Sosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi PMI di Hong Kong

Sosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi PMI di Hong Kong

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 08:30 WIB

Menaker Sebut Pelatihan Vokasi Dapat Diakses lewat SIAPKerja

Menaker Sebut Pelatihan Vokasi Dapat Diakses lewat SIAPKerja

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 07:08 WIB

Peraih Medali WSA 2023 Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Peraih Medali WSA 2023 Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:44 WIB

Indonesia Borong 28 Medali di The 13th Worldskills ASEAN 2023 di Singapura

Indonesia Borong 28 Medali di The 13th Worldskills ASEAN 2023 di Singapura

Bisnis | Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

×