Jokowi Lebur Badan Karantina di 3 Kementerian, Ini Tujuannya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:04 WIB
Jokowi Lebur Badan Karantina di 3 Kementerian, Ini Tujuannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup aturan tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI