Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Bank Mandiri Minta Aturan Jelas

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:38 WIB
Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Bank Mandiri Minta Aturan Jelas
Ilustrasi. Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta.

Suara.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet dibawah Rp500 juta kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mendukung kebijakan tersebut namun dirinya meminta aturan turunan terkait beleid tersebut harus jelas agar bisa dilakukan dengan tertib administrasi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," kata Rudi saat dihubungi Suara.com Selasa (8/8/2023).

"Kami menilai, diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK," tambah Rudi.

Secara data kata Rudi saat ini pertumbuhan segmen UMKM di Bank Mandiri tumbuh baik. Dengan total kredit di segmen ini mengalami pertumbuhan 8,1% year on year (yoy) menjadi Rp 119,7 triliun.

Selain itu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri masih terjaga sebesar 1,5%.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.

Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.

Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kalau dari OJK hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah," tutur Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Indonesia: 26,7 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS

Bank Indonesia: 26,7 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2023 | 16:33 WIB

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Mau Dihapus, Tapi Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Mau Dihapus, Tapi Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Bisnis | Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:39 WIB

Terkini

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB