Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Bank Mandiri Minta Aturan Jelas

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:38 WIB
Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Bank Mandiri Minta Aturan Jelas
Ilustrasi. Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta.

Suara.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait aturan penghapusan buku kredit macet dibawah Rp500 juta kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mendukung kebijakan tersebut namun dirinya meminta aturan turunan terkait beleid tersebut harus jelas agar bisa dilakukan dengan tertib administrasi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," kata Rudi saat dihubungi Suara.com Selasa (8/8/2023).

"Kami menilai, diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK," tambah Rudi.

Secara data kata Rudi saat ini pertumbuhan segmen UMKM di Bank Mandiri tumbuh baik. Dengan total kredit di segmen ini mengalami pertumbuhan 8,1% year on year (yoy) menjadi Rp 119,7 triliun.

Selain itu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri masih terjaga sebesar 1,5%.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan suatu langkah yang sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.

Langkah ini biasanya dilakukan berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kredit dan provisi perusahaan.

"Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK," kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

baca juga

Namun demikian, langkah serupa tidak dapat dilakukan oleh bank pelat merah. Sebab, terdapat aspek lain yang diperhitungkan, yakni kerugian terhadap negara.

Oleh karenanya, diperlukan aturan pelaksana mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kalau dari OJK hal (penghapusan kredit macet UMKM) tadi sebenarnya bukan persoalan karena memang hal yang biasa dilakukan bank, sehingga tidak bermasalah," tutur Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Indonesia: 26,7 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS

Bank Indonesia: 26,7 Juta Merchant Sudah Gunakan QRIS

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2023 | 16:33 WIB

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Mau Dihapus, Tapi Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Mau Dihapus, Tapi Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Bisnis | Rabu, 02 Agustus 2023 | 06:39 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB