Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pedagang Lokal Bisa Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Lewat e-Commerce, Tapi Ada Syaratnya

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:07 WIB
Pedagang Lokal Bisa Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Lewat e-Commerce, Tapi Ada Syaratnya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. [Dok.Antara]

Suara.com - Pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait perdagangan barang impor yang memuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Salah satu poin yang diatur ke depan yaitu, larangan penjualan barang impor di Bawah Rp 1,5 Juta lewat platform online atau e-commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, tidak semua pedagang yang terkena larangan tersebut. Menurut dia, pedagang lokal bisa tetap mengimpor barang, dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam negeri lewat e-commerce.

"(Pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," ujarnya yang dikutip, Kamis (10/8/2023).

Teten melanjutkan, pedagang lokal juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa menjual barang impor di bawah Rp 1,5 juta. Syaratnya mulai dari, harus urus izin edar, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sampai sertifikasi halal.

"Mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," kata dia.

Menurut Teten, revisi Permendag tersebut hanya semata-mata untuk melindungi bisnis e-commerce dan UMKM dalam negeri yang kekinian tidak baik-baik saja.

"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," imbuh dia.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menambahakan, kebijakan larangan barang impor juga mengihadir praktik jual rugi atau predatory pricing. Selain itu, revisi aturan Permengah itu juga bakal menerapkan izin perdagangan media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop hingga Instagram.

"Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok USD 100," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Syarat Agar Kredit Macet UMKM di Perbankan Bisa Dihapus

Tiga Syarat Agar Kredit Macet UMKM di Perbankan Bisa Dihapus

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:14 WIB

Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus

Alhamdulillah, Jokowi Beri Lampu Hijau Kredit Macet UMKM di Perbankan Dihapus

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:25 WIB

UMKM yang Terjerat Kredit Macet Rp500 Juta di Bank BUMN Bakal Dihapus, Menteri Teten: Regulasi Disiapkan

UMKM yang Terjerat Kredit Macet Rp500 Juta di Bank BUMN Bakal Dihapus, Menteri Teten: Regulasi Disiapkan

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:48 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB