Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:43 WIB
Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya menelusuri bisnis dari yang berkaitan.

Salah satu bisnis yang tengah diselidiki KPK adalah bisnis kursus bahasa asing. Informasi tentang bisnis kursus bahasa asing yang dimiliki oleh Andhi Pramono diperoleh dari dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut adalah M Yusuf S Barusman, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Desi Falena, seorang wiraswasta. Kedua saksi ini diduga telah diajak oleh Andhi Pramono untuk bekerjasama dalam bisnis kursus bahasa asing. Kedua saksi tersebut juga memiliki peran dalam bisnis Andhi Pramono. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi diduga mendapatkan gratifikasi tersebut melalui peran sebagai perantara para importir. Uang tersebut terkumpul selama 10 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2022. Dugaan ini mengindikasikan bahwa uang hasil gratifikasi dikumpulkan melalui kerja sama dengan pengusaha ekspor-impor yang menjadi kepercayaannya.

KPK menjelaskan bahwa uang yang berasal dari peran perantara para importir ini disimpan di rekening Andhi dan juga rekening mertuanya. Tindakan ini jelas melanggar tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono juga dituduh melakukan tindakan untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang gratifikasi ini ke dalam sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya termasuk pembelian rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, pembelian berlian, dan investasi dalam polis asuransi.

Andhi kini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI