Harga SS1 V1, Senjata Laras Panjang yang Diduga Ditemukan di Markas Teroris Bekasi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:17 WIB
Harga SS1 V1, Senjata Laras Panjang yang Diduga Ditemukan di Markas Teroris Bekasi
Kondisi Rumah Tersangka Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Ditemukan Senjata Api dan Ratusan Peluru (Suara.com/Mae Harsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI