Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Tersangka Penipuan Lolos Jadi Bakal Calon Anggota DPRD, Kok Bisa?
Ilustrasi kriminalitas (Shutterstock)

"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.

Menurut dia, dalam perkara ini Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah orang yang menerima uang dari PT, yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.

Namun, kata dia, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp1,77 miliar akibat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.

"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 dimana ada yang empat dan enam tahun," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI