Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau

Iwan Supriyatna

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau
Ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan.

Suara.com - Melalui rangkaian kegiatan Konsumen Merdeka, Lestarikan Tembakau Kebanggaan Bangsa, ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan.

Hingga kini, konsumen tembakau adalah kelompok masyarakat yang masih kerap distigma negatif, dan mendapatkan diskriminasi dan dianggap sebagai warga kelas dua. Konsumen tembakau semakin terhimpit dengan berbagai peraturan yang sangat ketat di Indonesia.

Tebas, inisiator komunitas Sebatmen, mencontohkan pengalaman pribadinya atas praktik diskriminasi berupa sulitnya mengakses tempat kawasan merokok (TKM) yang aman dan nyaman, sekalipun berada di pusat kota.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan  tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. Kami (konsumen) mengapresiasi bahwa ini adalah solusi nyata dan berimbang untuk melindungi para non-perokok serta memenuhi hak perokok.  Di sisi lain, masih sangat sulit menemukan ruang merokok yang aman dan nyaman sekalipun berada di tempat-tempat umum di pusat kota,” ujar Tebas, ditulis Senin (21/8/2023).

Konsumen tembakau, lanjut Tebas, adalah orang-orang yang sangat dibatasi ruang-ruangnya dalam berbicara dan berekspresi mengenai tembakau.

Termasuk konsumen tidak didengarkan masukannya dalam proses penyusunan kebijakan peraturan tembakau. Oleh karena itu, ia meminta suara konsumen didengar dan dipertimbangkan.

“Peraturan terkait tembakau pertembakauan utamanya hanya sekadar menjadikan konsumen sebagai objek,  karena konsumen tembakau belum dilibatkan dalam proses penyusunannya,” sebutnya.

Senada, Palpenk selaku Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) yang secara rutin mengadvokasi para pelaku UMKM rokok tingwe (linting ndewe) ke daerah-daerah, menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau.

Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia.

baca juga

“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara. Kontribusi konsumsi tembakau terhadap pendapatan negara bisa dibilang fantastis, 10-12% dari keuangan negara. Jadi, kita konsumen ditarget juga untuk memenuhi penerimaan negara,” jelas Palpenk.

Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen.

“Tembakau telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi. Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.

Acara Konsumen Merdeka dimanfaatkan oleh seluruh lintas komunitas konsumen tembakau sebagai ruang penguatan sinergi dan koordinasi untuk mengawal peraturan pertembakauan yang komprehensif.

Konsumen siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun dan menerapkan peraturan pertembakauan di Indonesia.

“Tidak bisa kita pungkiri, pemerintah belum merangkul konsumen tembakau yang jumlahnya ada sekitar 69 jutaan ini. Dapat dilihat dari keberadaan sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, namun belum ada satupun yang khusus mengadvokasi perlindungan konsumen tembakau. Sejatinya, konsumen tembakau adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi seperti termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rohman, Inisiator Emas Hijau Kolektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya

Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 08:58 WIB

Tahan Sampai 3 Jam, Kenali Cerutu yang Hampir Tergantikan Rokok Filter

Tahan Sampai 3 Jam, Kenali Cerutu yang Hampir Tergantikan Rokok Filter

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:19 WIB

Terkini

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×