Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:25 WIB
Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau
Ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan.

Suara.com - Melalui rangkaian kegiatan Konsumen Merdeka, Lestarikan Tembakau Kebanggaan Bangsa, ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan.

Hingga kini, konsumen tembakau adalah kelompok masyarakat yang masih kerap distigma negatif, dan mendapatkan diskriminasi dan dianggap sebagai warga kelas dua. Konsumen tembakau semakin terhimpit dengan berbagai peraturan yang sangat ketat di Indonesia.

Tebas, inisiator komunitas Sebatmen, mencontohkan pengalaman pribadinya atas praktik diskriminasi berupa sulitnya mengakses tempat kawasan merokok (TKM) yang aman dan nyaman, sekalipun berada di pusat kota.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan  tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. Kami (konsumen) mengapresiasi bahwa ini adalah solusi nyata dan berimbang untuk melindungi para non-perokok serta memenuhi hak perokok.  Di sisi lain, masih sangat sulit menemukan ruang merokok yang aman dan nyaman sekalipun berada di tempat-tempat umum di pusat kota,” ujar Tebas, ditulis Senin (21/8/2023).

Konsumen tembakau, lanjut Tebas, adalah orang-orang yang sangat dibatasi ruang-ruangnya dalam berbicara dan berekspresi mengenai tembakau.

Termasuk konsumen tidak didengarkan masukannya dalam proses penyusunan kebijakan peraturan tembakau. Oleh karena itu, ia meminta suara konsumen didengar dan dipertimbangkan.

“Peraturan terkait tembakau pertembakauan utamanya hanya sekadar menjadikan konsumen sebagai objek,  karena konsumen tembakau belum dilibatkan dalam proses penyusunannya,” sebutnya.

Senada, Palpenk selaku Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) yang secara rutin mengadvokasi para pelaku UMKM rokok tingwe (linting ndewe) ke daerah-daerah, menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau.

Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia.

“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara. Kontribusi konsumsi tembakau terhadap pendapatan negara bisa dibilang fantastis, 10-12% dari keuangan negara. Jadi, kita konsumen ditarget juga untuk memenuhi penerimaan negara,” jelas Palpenk.

Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen.

“Tembakau telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi. Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.

Acara Konsumen Merdeka dimanfaatkan oleh seluruh lintas komunitas konsumen tembakau sebagai ruang penguatan sinergi dan koordinasi untuk mengawal peraturan pertembakauan yang komprehensif.

Konsumen siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun dan menerapkan peraturan pertembakauan di Indonesia.

“Tidak bisa kita pungkiri, pemerintah belum merangkul konsumen tembakau yang jumlahnya ada sekitar 69 jutaan ini. Dapat dilihat dari keberadaan sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, namun belum ada satupun yang khusus mengadvokasi perlindungan konsumen tembakau. Sejatinya, konsumen tembakau adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi seperti termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rohman, Inisiator Emas Hijau Kolektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya

Emiten Rokok Sampoerna Rombak Jajaran Para Bos, Begini Susunan Terbarunya

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 08:58 WIB

Tahan Sampai 3 Jam, Kenali Cerutu yang Hampir Tergantikan Rokok Filter

Tahan Sampai 3 Jam, Kenali Cerutu yang Hampir Tergantikan Rokok Filter

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:19 WIB

Terkini

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:31 WIB

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:20 WIB