Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:01 WIB
Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari
Perjalanan dinas PNS ke Inggris menjadi paling tinggi yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

Salah satunya soal anggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara yang dituju.

Paling tinggi perjalanan dinas PNS ke Inggris yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.

Sedangkan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan di dalam negeri juga ditentukan daerah mana yang akan dituju.

Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:23 WIB

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S-1

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:48 WIB

Sri Mulyani: Ketegangan Geopolitik Tak Menentu dan Cenderung Memburuk

Sri Mulyani: Ketegangan Geopolitik Tak Menentu dan Cenderung Memburuk

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:18 WIB

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:59 WIB