Jrengg! DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Vale, Jika Menteri ESDM Tak Lakukan Ini

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Jrengg! DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Vale, Jika Menteri ESDM Tak Lakukan Ini
Ilustrasi. Komisi VII DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Suara.com - Komisi VII DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Vale Indonesia Tbk, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait perkembangan divestasi saham PT Vale Indonesia, Selasa (29/8/2023).

"Komisi VII PR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI Jakarta.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 9 September 2023.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dalam Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO). Hal ini seiring dengan berakhirnya perusahaan tersebut pada tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid itu diterangkan bahwa, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Kekinian, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% Sampai 14%. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Baca Juga: DPR Setuju Wacana Haji Sekali Seumur Hidup, Beri Kesempatan yang Belum Berangkat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI