Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024, Gara-gara Pemilu?

M Nurhadi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024, Gara-gara Pemilu?
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc]

Suara.com - Pemerintah berencana menunda penghapusan tenaga honorer hingga 2024 mendatang. Alasannya, payung hukum soal penghapusan honorer, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR dengan masuknya usulan-usulan baru. Salah satunya dengan memberi tenggat hingga Desember 2024 untuk penghapusan tenaga honorer. 

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nantinya, masa tenggat itu akan digunakan untuk waktu alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer tak bisa serta – merta menjadi PPPK. Mereka harus melewati proses seleksi dari tes tertulis sampai wawancara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyebutkan saat ini masih ada sekitar 2,3 juta pegawai honorer di tingkat pusat maupun daerah. Dia sebelumnya menyebutkan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK. 

Isu penghapusan tenaga honorer ini tampaknya masih jauh panggang dari api kendati sudah bertahun-tahun digulirkan. Alasan pemerintah menghapus tenaga honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR. 

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam SE tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK. 

Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menekankan agar rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer tidak hanya menjadi janji kosong menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia meminta Azwar Anas untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer.

“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, Jangan begini Pak. Kami proporsional dalam menyikapi itu walaupun kami ini adalah politisi. Harus jelas mau dibawa kemana para non-ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” kata Guspardi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan MenPAN-RB, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI pertengahan 2023 lalu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:24 WIB

PAN Tak Khawatir PKB Hengkang dari Koalisi Pendukung Prabowo: Kita Sudah Kenal Lama

PAN Tak Khawatir PKB Hengkang dari Koalisi Pendukung Prabowo: Kita Sudah Kenal Lama

Kotak Suara | Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:19 WIB

Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Batam | Selasa, 29 Agustus 2023 | 22:08 WIB

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia

Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia

Kotak Suara | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:39 WIB

Peradi SAI Soroti Tindak Pidana Pemilu dan Hoaks, Bagja: Bawaslu Pintu Masuk

Peradi SAI Soroti Tindak Pidana Pemilu dan Hoaks, Bagja: Bawaslu Pintu Masuk

Bogor | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:37 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×