Adapun kepemilikan saham dalam perushaaan itu yakni 57,5 persen milik Djajadi Djaja dan sisanya 42,5 persen milik Salim Group.
Salim Group sendiri juga menaungi PT Lima Satu Sankyu yang telah lebih dulu memproduksi mi instan merk Supermie pada 1968.
Salim Group juga menaungu PT Sarimi Asli Jaya yang memproduksi merk mi instan lainnya pada 1986, yakni Supermi.
Pada perjalanannya, Djajadi Djaja menerima tawaran dari Salim Group dan pengalihkan kepemilikan Indomie ke perusahaan tersebut pada 1984.
Djadaji dan Salim pecah Kongsi
Pada 1993, Djajadi dan rekan-rekannya mengalami kendala keuangan. Hal itu membuat kepemilikan Indofood sepenuhnya dialihkan kepada Salim Group.
Hal ini kemudian menjadi bibit perselisihan antara dua pengusaha itu, bahkan sampai masuk ke pengadilan, hingga akhirnya Djajadi memutuskan untuk hengkang dari perusahaan itu.
Djajadi membuat Mie Gaga
Setelah pisah dengan Salim Group, Djajadi mendirikan perusahaan lagi yang diberi nama PT Jakarana Tama pada Mei 1993.
Baca Juga: 9 Lokasi Warmindo yang Ramai dan Enak di Medan, Pas Buat Nongkrong Sambil Kuliner
Melalui PT Jakarana itulah, Djajadi kembali mencoba merebut pasar mie instan di Indonesia dengan memperkenalkan mie instan baru yang diberi nama Mie Gaga hingga saat ini.