Waskita Karya Terancam Pailit Lagi, Digugat Utang Rp24 Miliar oleh Vendor

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Waskita Karya Terancam Pailit Lagi, Digugat Utang Rp24 Miliar oleh Vendor
Ilustrasi. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapatkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.

Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapatkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.

Gugatan PKPU ini dilayangkan oleh PT Asri Kemasindo yang merupakan vendor atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Total tagihan utang yang ditagih sebesar Rp24 miliar.

WSKT sendiri telah menerima surat Panggilan Sidang Perkara PKPU No: 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Agustus 2023. Sidang ini dijadwalkan akan dilakukan pada 5 September 2023.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Pj. SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita yang dikutip dari keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2023).

"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement (MRA)," tambah keterangan Ermy.

Asal tahu saja WSKT kembali tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.

Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.

Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.

Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.

baca juga

Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Rencana Penyelamatan Waskita Karya, BEI Belum dapat Kabar Apa-apa

Soal Rencana Penyelamatan Waskita Karya, BEI Belum dapat Kabar Apa-apa

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:29 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Pembangunan IKN Senilai Total Rp 4,3 Triliun dan Fokus Selesaikan Restrukturisasi Hutang

Waskita Karya Garap Proyek Pembangunan IKN Senilai Total Rp 4,3 Triliun dan Fokus Selesaikan Restrukturisasi Hutang

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 07:37 WIB

Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Bisnis | Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:47 WIB

Terkini

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Koleksi Terbatas BRIZZI x Arkiv Wajib Dimiliki Kolektor

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:31 WIB

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:29 WIB

Nabung Rp200 Ribu, Bisa Dapat Cashback Spesial dari BRI, Begini Caranya

Nabung Rp200 Ribu, Bisa Dapat Cashback Spesial dari BRI, Begini Caranya

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:27 WIB

Pakar UGM Buka Suara Soal Bakteri 'Tahan Panas' di Kasus Keracunan MBG

Pakar UGM Buka Suara Soal Bakteri 'Tahan Panas' di Kasus Keracunan MBG

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:26 WIB

Sensai Berkendara Mobil Listrik Toyota bZ4X Touring saat Harus Melibas Jalur Off-Road

Sensai Berkendara Mobil Listrik Toyota bZ4X Touring saat Harus Melibas Jalur Off-Road

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:25 WIB

Kemesraan Prabowo-Pramono di Peresmian LRT, Gerindra: Pintu Kerja Sama untuk 2029 Terbuka Lebar!

Kemesraan Prabowo-Pramono di Peresmian LRT, Gerindra: Pintu Kerja Sama untuk 2029 Terbuka Lebar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:25 WIB

Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m

Udara Palembang Hari Ini Berbahaya, PM2.5 Sempat Tembus 681,6 g/m

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 15:24 WIB

Promo Mie Gacoan dari BRI, Berlaku Selama Oktober 2026

Promo Mie Gacoan dari BRI, Berlaku Selama Oktober 2026

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:24 WIB

Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional

Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 15:21 WIB

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:19 WIB

×