Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Menkes Budi Mau Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan, Tapi Munculkan Polemik

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 06 September 2023 | 23:25 WIB
Menkes Budi Mau Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan, Tapi Munculkan Polemik
Ilustrasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Suara.com - Penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tengah dikebut memunculkan polemik terkait minimnya partisipasi publik. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Asal tahu saja saat ini kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin akan meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP yang tak melibatkan partisipasi publik. 

Pendekatan ini dinilai krusial terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penyusunan aturan turunan seiring singkatnya target penyelesaian peraturan tersebut, yaitu pada September 2023.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan ini belum optimal. “Jadi, perlu dikritisi terkait dengan partisipasi publik itu. Apakah di dalam perumusannya itu melibatkan pihak-pihak terkait atau tidak?” katanya dikutip Rabu (6/9/2023).

Minimnya partisipasi publik ini juga dinilai dari minimnya informasi yang tersebar secara publik mengenai upaya penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang bersifat omnibus law tersebut. Saat ini, belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut. 

“Kalau misalkan jadi satu PP, berarti kan terdiri dari sejumlah klaster. Kalau tanpa klaster kan bisa bikin bingung. Nah, ini seperti apa?”

Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah diamanahkan di UU Keterbukaan Informasi Publik. “Aturannya sudah ada. Jangan sampai prinsip kehati-hatian dalam menyusunannya ini terabaikan. Idealnya adalah partisipasi publik harus dikedepankan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendelegasikan sebanyak 108 pasal untuk diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan permenkes. Budi menyebut perpres dapat rampung pada Desember 2023.

Budi mulanya mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditargetkan selesai pada September 2023.

baca juga

"Ini targetnya untuk rancangan peraturan pemerintah di akhir September sudah bisa disetujui oleh Bapak Presiden. Jadi nanti September ini kita akan mulai pembicaraannya dengan menterinya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Target itu, kata Budi, merujuk pada PP yang dapat dirampungkan pada September. Dengan begitu, dia mengkalkulasikan perpres dan permenkes bisa mendapat pengesahan presiden pada Desember 2023.

"Untuk perpres dan permenkes memang teman-teman di atasnya kita masih merasa yakin bisa dikejar sampai Desember tapi kita lihat kalau PP-nya saja yang susah bisa dikejar sampai September, harusnya ini bisa dikejar sampai Desember," ucap mantan Wakil Menteri BUMN ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polusi Kian Buruk, Anggaran Klaim BPJS Membengkak

Polusi Kian Buruk, Anggaran Klaim BPJS Membengkak

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 16:10 WIB

DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral

DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:18 WIB

Jangan Anggap Remeh! Menkes Ungkap Polusi Udara Jadi Faktor Kematian Terbanyak ke-5 di Indonesia

Jangan Anggap Remeh! Menkes Ungkap Polusi Udara Jadi Faktor Kematian Terbanyak ke-5 di Indonesia

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB