Orang Indonesia Langganan Pinjol Tak Punya Akun Bank, Pakai Uang untuk 'Foya-foya'

M Nurhadi

Selasa, 12 September 2023 | 07:44 WIB
Orang Indonesia Langganan Pinjol Tak Punya Akun Bank, Pakai Uang untuk 'Foya-foya'
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

Suara.com - Nailul Huda, peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengungkapkan bahwa sebagian besar pengguna layanan pinjaman online atau paylater adalah penduduk yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked.

"Di masyarakat kita, masih banyak yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked. Mereka tidak dapat menggunakan layanan perbankan formal, sehingga banyak dari mereka memilih menggunakan pinjaman online atau paylater sebagai sumber pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif," ujar Nailul Huda dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda" yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (12/9/2023).

Hingga Desember 2022, terjadi peningkatan sebesar 71 persen dalam penggunaan pinjol, dan 18 persen hingga Juli 2023. Sementara itu, pertumbuhan penggunaan paylater diprediksi mencapai rata-rata 32,5 persen per tahun mulai dari tahun 2022 hingga 2028.

Nailul Huda juga menekankan bahwa peningkatan penggunaan pinjol tidak diikuti oleh peningkatan pengetahuan keuangan dan literasi finansial, yang masih berada pada angka 49 persen pada tahun 2022.

"Ini yang menyebabkan banyak masyarakat akhirnya menggunakan pinjaman dari pinjol, tetapi seringkali pinjaman ilegal bukan yang legal. Hal ini karena literasi keuangan mereka rendah, dan pengetahuan keuangan mereka juga terbatas," ungkap Nailul, seperti dikutip melalui Antara.

Rata-rata pengetahuan keuangan dari pengguna pinjol dinilai rendah, sehingga banyak dari mereka tergolong dalam peminjam dengan risiko kredit macet.

Pada Juni 2023, peminjam dengan usia di bawah 19 tahun memiliki rata-rata kredit macet sebesar Rp2 juta, sementara mereka yang berusia 19-34 tahun memiliki rata-rata kredit macet sebesar Rp2,2 juta.

"Nyatanya, kredit macet untuk kelompok usia muda mengalami peningkatan pada awal hingga pertengahan tahun 2022. Fenomena ini memang sangat mengkhawatirkan, di mana mereka yang berusia di bawah 19 tahun sudah terjerat dalam kredit macet," tambahnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Gaya Hidup, 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol

Demi Gaya Hidup, 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol

Jogja | Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB

Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru

Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru

Sulsel | Senin, 11 September 2023 | 15:43 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sumut | Minggu, 10 September 2023 | 17:20 WIB

Dito Mahendra Punya Saham TMII Meski Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Benarkah?

Dito Mahendra Punya Saham TMII Meski Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Benarkah?

Bisnis | Minggu, 10 September 2023 | 16:01 WIB

Laura Basuki Terjerat Pinjol di Sleep Call, Begini Ceritanya

Laura Basuki Terjerat Pinjol di Sleep Call, Begini Ceritanya

Jogja | Minggu, 10 September 2023 | 13:05 WIB

Kronologi Kasus Dito Mahendra, Akhirnya Ditangkap Usai 4 Bulan Jadi DPO

Kronologi Kasus Dito Mahendra, Akhirnya Ditangkap Usai 4 Bulan Jadi DPO

Entertainment | Sabtu, 09 September 2023 | 16:40 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×