Kedua perusahaan itu digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas
Dalam perkara ini, Michael Steven dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengaku dirugikan senilai Rp 343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah sebesar Rp 6,4 triliun.
Michael Steven sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN), yang merupakan nama baru dari PT Kresna Graha Investama Tbk., pada 12 September 2023. Ia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewan Komisioner OJK pada 6 September 2023.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri