- Penurunan bobot saham Indonesia oleh MSCI pada Mei 2026 berisiko menurunkan likuiditas pasar dan minat investor asing.
- Tingginya konsentrasi kepemilikan saham oleh pihak afiliasi mengurangi daya tarik emiten dan transparansi perdagangan di mata global.
- Otoritas bursa perlu mengambil langkah tegas mengatasi masalah kepemilikan untuk menjaga kualitas pasar dan kepercayaan investor internasional.
Suara.com - Penurunan bobot saham Indonesia dalam penilaian MSCI (Morgan Stanley Capital International) dikhawatirkan akan memicu persepsi negatif.
Pasalnya, pasar modal Indonesia menjadi kurang menarik bagi investasi asing.
Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, mengingatkan bahwa jika skenario pengurangan bobot ini terjadi, risiko penurunan likuiditas pasar dapat menghambat aktivitas transaksi harian di bursa dan mempengaruhi arus modal yang masuk ke tanah air.
Fenomena High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai mengurangi daya tarik emiten di mata investor global.
Menurut Reza, saham HSC dianggap kurang kompetitif bagi investor publik, lantaran mayoritas saham hanya dikuasai oleh segelintir pemegang saham tertentu yang terindikasi memiliki hubungan afiliasi, sehingga memicu kekhawatiran terkait transparansi dan fleksibilitas perdagangan di pasar sekunder.
"Jika bobot saham Indonesia di penilaian MSCI berkurang, maka muncul asumsi maupun persepsi bahwa pasar modal kita kurang menarik bagi asing. Ujung-ujungnya, likuiditas transaksi pun bisa ikut berkurang," ujar Reza saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/5/2026).

Reza memberikan ilustrasi mengenai celah dalam aturan free float. Sebagai contoh, sebuah emiten mengeluarkan 1 juta lembar saham dengan ketentuan free float 15 persen, yang berarti 150.000 lembar seharusnya dimiliki publik.
Namun, dalam banyak kasus, meski angka saham beredar di publik terlihat besar secara administratif, kepemilikan tersebut sering kali masih berkaitan dengan pihak internal.
"Misalnya emiten X, saham beredar di publik tercatat 965.000 lembar atau 96,5 persen, secara angka itu di atas ketentuan. Akan tetapi, bisa jadi dari jumlah tersebut masih ada hubungan afiliasi," jelasnya.
Berdasarkan metodologi yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI, pihak-pihak yang dikategorikan sebagai afiliasi meliputi Pemegang Saham Pengendali (PSP), keluarga pengendali hingga derajat kedua (sesuai UU P2SK),
direksi, komisaris, hingga pihak nominee yang memiliki pola transaksi tertentu dengan kelompok pengendali.
Reza menduga bahwa BEI telah melihat indikasi adanya konsentrasi kepemilikan tersebut pada sejumlah emiten, sehingga langkah tegas perlu diambil untuk menjaga kualitas pasar.
Namun, ia menyarankan agar pelaku pasar melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak otoritas bursa maupun emiten terkait untuk memastikan status kepemilikan saham mereka.
Terkait kekhawatiran Indonesia akan kehilangan status di pasar global, Reza menilai kemungkinan untuk "turun kelas" secara drastis dalam waktu dekat masih relatif kecil.
Namun, melalui analisis pasar saham yang cermat, ia melihat pengurangan bobot investasi tetap menjadi ancaman nyata bagi bursa efek nasional jika masalah konsentrasi kepemilikan ini tidak segera diatasi secara transparan guna mempertahankan kepercayaan investor global.