Kunjungan Ke Brunei Darussalam, Menaker Beberkan Syarat untuk Penempatan PMI

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 06:00 WIB
Kunjungan Ke Brunei Darussalam, Menaker Beberkan Syarat untuk Penempatan PMI
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Pada kunjungan kerja ini, Ida melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.

Ida mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen dalam melindungi pekerja migran Indonesia karena setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah memastikan pekerja migran Indonesia dapat menggunakan haknya secara adil.

Dalam penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberlakukan pemerintah Indonesia kepada negara penempatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia yaitu negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi pekerja asing di semua industri; mempunyai perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia; memiliki sistem keamanan atau jaminan sosial yang melindungi pekerja asing; dan terdapat integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan negara tuan rumah.

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida menyampaikan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.

Adapun usulan penempatan pekerja migran Indonesia mencakup, hak dan tanggung jawab pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan, dan agen penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi untuk 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); perjanjian kerja; penyelesaian perselisihan; dan mempraktikkan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.

“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Mendapat Perlindungan Maksimal, Pekerja Migran Diminta Ikuti Prosedur yang Benar

Agar Mendapat Perlindungan Maksimal, Pekerja Migran Diminta Ikuti Prosedur yang Benar

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 21:35 WIB

Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja

Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB

Akan Lawan Indonesia, FABD Brunei Darussalam Terancam Disanksi FIFA karena Hal Ini

Akan Lawan Indonesia, FABD Brunei Darussalam Terancam Disanksi FIFA karena Hal Ini

Your Say | Selasa, 19 September 2023 | 12:23 WIB

Brunei Darussalam Terancam Sanksi, Timnas Indonesia Ikutan Rugi, Kok Bisa?

Brunei Darussalam Terancam Sanksi, Timnas Indonesia Ikutan Rugi, Kok Bisa?

Your Say | Selasa, 19 September 2023 | 09:56 WIB

Temukan Majikannya Meninggal, Seorang TKI di Riyadh Dikabarkan Ditahan Polisi Arab Saudi

Temukan Majikannya Meninggal, Seorang TKI di Riyadh Dikabarkan Ditahan Polisi Arab Saudi

News | Selasa, 19 September 2023 | 00:20 WIB

Rival Timnas Indonesia Terancam Dibekukan FIFA, Skuad Garuda Auto Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Rival Timnas Indonesia Terancam Dibekukan FIFA, Skuad Garuda Auto Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 18 September 2023 | 08:22 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB