OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 09:49 WIB
OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi. OJK telah menerbitkan aturan baru terkait wewenang untuk menangguhkan atau membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait wewenang untuk menangguhkan atau membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Caranya, bank yang mendapat perintah tersebut diharuskan melakukan RUPS kembali dengan agenda pembatalan pembagian dividen.

Hal itu tercantum dalam ayat 7 Pasal 108 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, OJK mengambil kebijakan tersebut setelah menimbang aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Adapun ayat 5 berbunyi: “Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Lebih jauh, OJK mewajibkan Bank memiliki kebijakan terkait pembagian dividen yang memuat pertimbangan Bank dalam pembagian dividen; besaran dividen yang diberikan; mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan periode pengkinian kebijakan dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, POJK ini, menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper, antara lain: penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

“Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

“OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive,” tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Martowardojo Resign, Pradjoto Resmi jadi Komut Bank BNI

Agus Martowardojo Resign, Pradjoto Resmi jadi Komut Bank BNI

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 17:53 WIB

Terbukti Tangguh, di Waktu Bersamaan BRI Miliki Permodalan dan ROE yang Kuat

Terbukti Tangguh, di Waktu Bersamaan BRI Miliki Permodalan dan ROE yang Kuat

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 17:47 WIB

Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!

Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 12:44 WIB

Terkini

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB