Ini Hasil Lengkap Pemeriksaan OJK Buntut Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri

Kamis, 21 September 2023 | 12:42 WIB
Ini Hasil Lengkap Pemeriksaan OJK Buntut Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap para petinggi perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau pinjol AdaKami hari ini.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," katanya.

3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

"OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI