Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Achmad Fauzi

Minggu, 24 September 2023 | 12:33 WIB
Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - PT KCIC kembali membuka pendaftaran Uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Cepat untuk masyarakat umum secara gratis Hari ini. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 September 2023 untuk keberangkatan tanggal 25-30 September.

Sekretaris Perusahaan KCIC, Eva Chairunnisa mengatakan, pendaftaran uji coba operasional KA Cepat Whoosh dengan penumpang tidak berbayar ini hanya bisa dilakukan melalui situs https://ayonaik.kcic.co.id/.

"Mengingat animo masyarakat yang tinggi, kami meminta masyarakat untuk terus memantau informasi dan update terkait pendaftaran uji coba tidak berbayar KA Cepat Whoosh di saluran-saluran komunikasi PT KCIC," ujar Eva dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (24/9/2023)

Kegiatan uji coba KA Cepat tidak berbayar bersama penumpang ini akan dilakukan hingga 30 September 2023 dengan kuota terbatas yakni 500 tempat duduk untuk setiap perjalanan KA Cepat.

Selama masa uji coba terbatas KA Cepat dengan penumpang berlangsung, setiap harinya KCIC menyediakan 4 jadwal perjalanan pulang pergi (PP) sehingga total terdapat 8 perjalanan KA yang beroperasi setiap harinya selama masa ujicoba yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 dengan jadwal sebagai berikut :

1. Stasun Halim - Tegalluar PP dengan waktu keberangkatan pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB.

2. Stasiun Tegalluar - Halim PP dengan waktu keberangkatan pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB.

Adapun rincian mengenai waktu dan tata cara mengikuti uji coba operasional KA Cepat Whoosh tidak berbayar untuk masyarakat umum tahap kedua adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran tahap 2 dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 s.d 30 September 2023

baca juga

2. Buka website ayonaik.kcic.co.id

3. Pilih rute perjalanan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang.

4. Isi data penumpang sesuai dengan identitas dan ikuti alur pendaftaran.

5. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran

6. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.

4. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Nama Kereta Cepat WHOOSH, Punya Arti Terselubung

Fakta-fakta Nama Kereta Cepat WHOOSH, Punya Arti Terselubung

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 15:57 WIB

Menhub Terpesona Nama Kereta Cepat WHOOSH: Presiden Punya Peran Besar

Menhub Terpesona Nama Kereta Cepat WHOOSH: Presiden Punya Peran Besar

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 14:26 WIB

Menhub Budi Ungkap Filosofi Nama 'WHOOSH' Kereta Cepat

Menhub Budi Ungkap Filosofi Nama 'WHOOSH' Kereta Cepat

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

×