Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce
kapan TikTok Shop ditutup (pexels)

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia, meskipun platform ini telah mengoperasikan TikTok Shop

Pemerintah melakukan pelarangan ini melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam Permendag tersebut, TikTok hanya diizinkan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat untuk berjualan. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial, termasuk TikTok, hanya dapat digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan iklan di televisi. Namun, media sosial tidak boleh melakukan transaksi jual beli.

"Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti layaknya TV. Di TV, iklan boleh, tetapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, media sosial adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan," kata Mendag Zulkifli Hasan

Pendapat ini berbeda dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengklaim bahwa TikTok Shop telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sebagai media sosial dan e-commerce. 

"Dalam konsultasi mengenai izin, TikTok menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce sejak Juli. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku," ungkap Budi 

Budi berpendapat bahwa TikTok Shop tidak melanggar peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Budi menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan penutupan TikTok Shop ini secara matang.

Di sisi lain, TikTok dalam sebuah siaran pers menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin operasional sebagai e-commerce di Indonesia. Mereka mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

TikTok juga menegaskan bahwa para penjual di platform mereka menentukan strategi bisnis mereka sendiri dan TikTok tidak menetapkan harga.

Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika TikTok masih melakukan kegiatan jual beli meskipun telah dilarang oleh Permendag. Bahlil menyatakan bahwa jika TikTok tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, mereka akan diminta untuk meninggalkan pasar Indonesia.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum

Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum

Bola | Rabu, 27 September 2023 | 08:07 WIB

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 08:02 WIB

Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah

Produsen Gamis di Soreang Gembira Tiktok Shop Dilarang, Kerap Merugi karena Barang Dijual Murah

Jabar | Selasa, 26 September 2023 | 20:25 WIB

Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 19:46 WIB

Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab

Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab

Entertainment | Selasa, 26 September 2023 | 18:55 WIB

TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC

TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC

Entertainment | Selasa, 26 September 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:49 WIB

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:29 WIB

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:09 WIB

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:55 WIB

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:33 WIB

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB