Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 11:49 WIB
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

Suara.com - Polemik TikTok Shop masuk dalam babak baru, hal ini setelah pemerintah melarang berjualan. Namun, TikTok sedikit melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akan tetapi, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.

Dalam izinnya yang didapatkan itu, TikTok shop hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. 

Artinya, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung.

"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," kata Isy Karim.

Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pihak Kemendag tersebut, artinya aktivitas jual-beli TikTok ilegal.

"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal.

"Iya perlu (perlindungan) ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," kata dia.

Di sisi lain, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.

"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 10:16 WIB

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 08:02 WIB

Terkini

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:16 WIB

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:10 WIB

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:14 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:57 WIB