Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan

Iwan Supriyatna

Rabu, 27 September 2023 | 15:37 WIB
Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merasa kecewa atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengaku omzet pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau.

“Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” terangnya ditulis Rabu (27/9/2023).

Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil.

“Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.

Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja.

“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.

baca juga

Sebelumnya, pada 20 September 2023, Kemenkes telah melaksankan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau, namun tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Turunan UU Kesehatan Tengah Digodok, Industri Vape Kena Getahnya Juga

PP Turunan UU Kesehatan Tengah Digodok, Industri Vape Kena Getahnya Juga

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 14:56 WIB

Produk Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp106,45 Miliar di CAEXPO 2023

Produk Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp106,45 Miliar di CAEXPO 2023

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 07:05 WIB

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 17:30 WIB

Terkini

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

4 Zodiak yang Beruntung Setelah 10 Oktober 2026, Hidup Lebih Tenang

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Lagi Banyak Pikiran, Kenapa Malah Ingin Menyikat Kamar Mandi?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Sejarah Letusan Gunung Krakatau 1883 dan Dampaknya bagi Dunia

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Cuaca Panas Ekstrem? Ini 4 Lip Balm SPF 50 Biar Bibir Nggak Gosong!

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Tiga Pemancing Remaja Terseret Arus di Pantai Bengkalis, 2 Ditemukan Meninggal

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

Solar Meroket, Sanksi Dicopot: Minyak Rusia Diborong Amerika Serikat

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Cleansing Oil Hada Labo untuk Kulit Apa? Simak Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Modus Licik Istri Polisi di Surabaya: Kuras Tabungan Teman hingga Kambinghitamkan Orang Lain

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Hati-Hati Terjebak! Ini 7 Tanda Kemampuan Berpikir Kritismu Sudah Diambil Alih AI

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×