Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Jokowi Wajibkan Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja di Kemenaker

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 02 Oktober 2023 | 17:33 WIB
Jokowi Wajibkan Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja di Kemenaker
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui sistem informasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam peraturan yang ditandatangani pada 25 September 2023 itu, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja dalam dan luar negeri.

Untuk dalam negeri, perusahaan wajib melapor kepada menteri ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya.

Pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.

Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.

"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut.

Sementara, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Selain itu, informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh masyarakat.

Pemerintah juga bakal memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Adapun penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Sebaliknya, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Disebut Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Tapi Ada Halangannya

Jokowi Disebut Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Tapi Ada Halangannya

Kotak Suara | Senin, 02 Oktober 2023 | 17:03 WIB

Analis Ingatkan Jokowi Tak Terpancing Usulan Guntur Soekarnoputra Jadi Ketum PDIP: Nanti Dituduh

Analis Ingatkan Jokowi Tak Terpancing Usulan Guntur Soekarnoputra Jadi Ketum PDIP: Nanti Dituduh

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 16:50 WIB

Ada Kementerian Bermasalah dengan Hukum, Puan Maharani Isyaratkan Reshuffle Cepat atau Lambat

Ada Kementerian Bermasalah dengan Hukum, Puan Maharani Isyaratkan Reshuffle Cepat atau Lambat

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.958

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.958

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:56 WIB

Harga Emas Turun Semua Hari Ini! Antam, Galeri 24 dan UBS 'Spesial Diskon'

Harga Emas Turun Semua Hari Ini! Antam, Galeri 24 dan UBS 'Spesial Diskon'

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:44 WIB

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:35 WIB

Harga Minyak Melonjak Hampir 3 Persen Setelah Iran Perketat Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Melonjak Hampir 3 Persen Setelah Iran Perketat Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:24 WIB

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:18 WIB

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:15 WIB

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:06 WIB

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:49 WIB

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:30 WIB

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:08 WIB