Korban Penggelapan Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan, Mobil Ternyata Digadaikan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:40 WIB
Korban Penggelapan Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan, Mobil Ternyata Digadaikan
Si Kembar Rihana-Rihani di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023). Berkas perkara tersangka penipuan reseller iPhone ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya untuk segera diadili. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI