Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya melalui media sosial.
Korban Penggelapan Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan, Mobil Ternyata Digadaikan
M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
28 April 2025 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:48 WIB
Bisnis | 17:00 WIB
Bisnis | 16:48 WIB
Bisnis | 16:46 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 15:44 WIB
Bisnis | 15:33 WIB