Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Eksploitasi Tenaga Honorer Makin Ngeri, Mahfud MD: UU ASN Hentikan Masalah Ini

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:27 WIB
Eksploitasi Tenaga Honorer Makin Ngeri, Mahfud MD: UU ASN Hentikan Masalah Ini
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh DPR RI, masalah tenaga honorer di Indonesia akan dapat diselesaikan. Ia juga mencatat bahwa pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini sulit untuk dikendalikan telah memberatkan anggaran pemerintah.

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud MD saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. 

Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kemudian, saat ini, jumlah tenaga honorer semakin besar hingga jutaan orang karena hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar Mahfud.

Namun demikian, ia menuturkan, sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.

Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," kata dia.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.

Guna menghemat anggaran negara, menurut dia, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan. Akan tetapi hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan, katanya.

"Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.

Pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023) lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Ungkap Cerita di Balik Revisi UU ASN, Bermula dari Maraknya Tenaga Honorer Titipan

Mahfud MD Ungkap Cerita di Balik Revisi UU ASN, Bermula dari Maraknya Tenaga Honorer Titipan

Jogja | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:39 WIB

Dinilai Masih Gunakan Formulasi Nasionalis-Religius, Pengamat Sebut Mahfud MD Punya Kans Terbesar Dampingi Ganjar

Dinilai Masih Gunakan Formulasi Nasionalis-Religius, Pengamat Sebut Mahfud MD Punya Kans Terbesar Dampingi Ganjar

Kotak Suara | Kamis, 05 Oktober 2023 | 21:10 WIB

Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?

Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:23 WIB

Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus

Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:59 WIB

Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus

Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus

Kaltim | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:59 WIB

Mahfud MD Akui Mentan SYL Jadi Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Pak Menko Jadi Jubir KPK?

Mahfud MD Akui Mentan SYL Jadi Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Pak Menko Jadi Jubir KPK?

Kotak Suara | Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:32 WIB

Terkini

IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!

IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:04 WIB

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:51 WIB

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:46 WIB

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:46 WIB

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:35 WIB

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:26 WIB

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:15 WIB

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:14 WIB

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:45 WIB

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB