Eksploitasi Tenaga Honorer Makin Ngeri, Mahfud MD: UU ASN Hentikan Masalah Ini

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:27 WIB
Eksploitasi Tenaga Honorer Makin Ngeri, Mahfud MD: UU ASN Hentikan Masalah Ini
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Setelah undang-undang ini diberlakukan, lembaga pemerintah tidak diizinkan untuk merekrut pegawai honorer atau mereka yang bukan ASN.

Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian dan pejabat lainnya yang memberi posisi ASN kepada pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, penataan terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI