Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

SK DATIN KLHK Disebut Berpotensi Intimidasi Pemilik Kebun Sawit

Iwan Supriyatna

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:02 WIB
SK DATIN KLHK Disebut Berpotensi Intimidasi Pemilik Kebun Sawit
Ilustrasi panen buah sawit. [Antara/Iggoy el Fitra]

Menabrak Undang-Undang

Dalam penilaian Sadino, skema PP 24/2021 telah menabrak dan mengabaikan hukum-hukum lain yang berlaku di Indonesia yang sifatnya universal.

Skema PP 24/2021 adalah cacat lahir dan melebihi wewenang sebagai ciri kas dari turunan UUCK yang menyimpang karena telah mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan kata lain, skemam PP ini telah melanjutkan bentuk “otoriter” karena mendasarkan “penunjukan” kawasan hutan sebagai dasar utamanya.

Ditambahkan, dalam PP 24/2021 masih mendasarkan pada kawasan hutan yang “ditunjuk” yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai bunyi Putusan MK yang berlaku, bukan sekadar mengikuti pertimbangan hukum saja.

Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa dalam suatu negara hukum, pejabat administrasi negara tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, akan tetapi harus bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta tindakan berdasarkan freies Ermessen (discretionary powers).

Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter.

“Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan, dan karenanya tidak memerlukan tindakan freies Ermessen (discretionary powers). Tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai hajat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan,” kata Sadino mengingatkan.

Menurut dia, seharusnya skema penyelesaian kebun sawit mengikuti pola self-reporting dan jika diperlukan pendalaman bisa dilakukan seperti peradilan semu yang membuka ruang untuk saling ber-argumen, klarifikasi dan verifikasi terkait SK DATIN dengan data pelaku usaha, sehingga dapat saling menjelaskan. Tidak seperti sekarang ini semuanya diserahkan ke Timdu (Tim Terpadu) dan subyek hukum tidak dilibatkan dalam Timdu.

baca juga

“Timdu dasar kerjanya SK KLHK tidak bersifat obyektif dalam melihat hukum yang berlaku di luar hukum-hukum kehutanan. Hukum kehutanan sendiri tidak dipahami apalagi hukum di luar bidang kehutanan pasti akan diabaikan dan hasilnya potensi tidak diterima oleh pelaku perkebunan,” paparnya.

Sadino menegaskan, KLHK wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 yang telah mengubah norma Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.

Hak atas tanah (HAT) menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai. Dalam penyelesaian kebun sawit dikembalikan kepada Pasal 110A yang mensyaratkan izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan dan tentunya tidak termasuk yang sudah mempunyai hak atas tanah karena HAT tunduk pada UUPA dan bukan ranah KLHK.

“Jika SATLAKWALDA-UUCK dalam penerapannya menyimpang dari Pasal 110A dan lebih mengutamakan ke Skema PP 24/2021 maka hasilnya akan tidak optimal dan malah menimbulkan banyak sengketa hukum. Dan kemungkinan akan dilakukan uji subtansi Pasal 110A di MK sangat terbuka untuk dikabulkan. Begitu juga Uji Materi PP 24/2021 ke MA karena PP 24/2021 dan Permen LHK 7/2021, dan produk SATLAKWALDA-UUCK dapat menjadi obyek sengketa TUN dan sengketa keperdataan,” tegas Sadino.

Sejatinya, lanjut Sadino, putusan hukum terkait hak atas tanah (HGU) dengan klaim Kawasan hutan sudah ada, diantaranya:

  1. Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”
  2. Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang telah meminta pengujian terkait Hak Atas Tanah (HGU) asas pacta sunt servanda yang berlaku universal. Prinsip ini bahkan tetap berlaku dan dihormati meskipun terjadi “perubahan keadaan yang mendasar” (rebus sic stantibus atau fundamental change of circumtances)
  3. Uji Materi HGU bukan kawasan hutan Putusan MA Nomor 03/HUM/2013 (30 Juli 2013) menyatakan HGU bukan Kawasan Hutan.
  4. PUTUSAN Nomor 32/Pdt.G/2022/PN.Stb. dinyatakan : bahwa HGU Bukan Kawasan Hutan.
  5. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.Pst tanggal 23 Februari 2023:

- PT. Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama yang keduanya telah memiliki HGU yang seharusnya tidak menjadi obyek Pemeriksaan
- PT. KAT yang telah mendapatkan Hak yang Resmi dari Negara berupa HGU, sehingga hasil usahanya adalah legal sepanjang HGU tersebut tidak pernah dicabut oleh lembaga yang berwenang;
- Majelis menilai bahwa selama HGU belum dicabut oleh lembaga/Instansi yang berwenang Majelis menilai HGU tersebut sah adanya dan Pemegang Hak mempunyai hak untuk berusaha diatas tanah tersebut.

“Berbagai putusan tersebut bisa menjadi rujukan dalam membuat kebijakan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bursa CPO Resmi Diluncurkan, RI Miliki Acuan Harga Minyak Sawit

Bursa CPO Resmi Diluncurkan, RI Miliki Acuan Harga Minyak Sawit

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit

Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit

News | Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:06 WIB

Harga Sawit Turun Efek CPO Anjlok di Bursa Exchange Malaysia

Harga Sawit Turun Efek CPO Anjlok di Bursa Exchange Malaysia

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:29 WIB

Terkini

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:10 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:48 WIB

×