(2) Penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta standarisasi di bidang pertanian,
(3) Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, di bidang pertanian,
(4) Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana,
(5) Pendayagunaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan
(6) Kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak sesuai dengan tugas dan fungsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.