Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:59 WIB
Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

3. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI