Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:59 WIB
Beda Syarat Maju Jadi Capres di Indonesia, Malaysia dan Singapura
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia sebelumnya pernah menjadi wakil perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua bank sentral Singapura. Sementara dua kandidat yang gugur adalah Tan Kin Lian, mantan kepala eksekutif perusahaan asuransi lokal NTUC Income dan Ng Kok Song, mantan kepala investasi dana kekayaan negara Singapura.

Untuk menjadi presiden di Singapura syarat utamanya adalah berusia minimal 45 tahun, warga negara Singapura, dan terdaftar sebagai pemilih aktif. Selain itu, calon presiden minimal sudah sepuluh tahun berturut-turut tinggal di Singapura dan bukan anggota partai politik saat pencalonan diri. Calon presiden juga minimal telah tiga tahun memegang jabatan krusial pemerintahan untuk calon dari sektor publik dan pernah menjadi CEO perusahaan dengan total aset minimal 500 juta dolar Singapura jika berasal dari sektor swasta. 

Pemilu di Indonesia 

UUD 1945 Pasal 6 telah mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden republik Indonesia sebagai berikut. 

1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

3. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Laga Leg ke-2 Kontra Brunei, Bukti Ketajaman Hokky Caraka di Lini Serang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI